Pemanfaatan Teknologi sebagai Penopang Transformasi Sistem Informasi Kesehatan
Pemanfaatan Teknologi sebagai Penopang Transformasi Sistem Informasi Kesehatan
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) merupakan salah satu hal penting yang diatur dalam undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023. Dalam undang-undang didefinisikan bahwa sistem informasi kesehatan sebagai sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan pelaporan dan pengguna informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggara Kesehatan.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan RI Tiomaida Seviana dalam sambutannya pada kegiatan uji publik rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengatakan pemanfaatan teknologi kesehatan sebagai penopang dari transformasi sistem informasi kesehatan. Kementerian Kesehatan juga punya 6 pilar transformasi sistem kesehatan salah satu pilarnya itu adalah transformasi teknologi kesehatan yang tentunya sangat berkaitan dengan sistem informasi Kesehatan.
Tiomaida melanjutkan SIK juga mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan dan undang-undang ini juga mendefinisikan sistem informasi kesehatan nasional sebagai sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandarisasi seluruh sistem informasi kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
Sebanyak 233,1 juta total kunjungan pasien ke fasyankes selama tahun 2021 dan meningkat sebanyak 152% selama periode 2014-2021. Kondisinya tata kelola kesehatan belum efisien serta optimal dan juga data kesehatan pribadi yang tidak terintegrasi. Sehingga masyarakat tidak dapat memantau riwayat kesehatan pribadi maka dibutuhkan urgensi transformasi sistem informasi kesehatan tata kelola data secara digital untuk efisiensi pelayanan Kesehatan.
Anis Fuad BKMK UGM menuturkan pada uji publik rancangan peraturan pemerintah sudah cukup baik dari sisi muatannya karena terdapat komponen pencatatan pelaporan mutu insiden keselamatan pasien sampai dengan akreditasi
“Kalau dari sisi muatannya sih menurut saya sudah cukup baik ada komponen pencatatan pelaporan untuk mutu insiden keselamatan pasien sampai dengan akreditasi saya kira sudah ada di sana,” Tutur Anis.
Kegiatan Uji Publik yang dimulai sejak tanggal 18 September hingga 22 September 2023. Kegiatan ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Uji Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Tidak ada komentar: